Gubernur Aceh Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Gubernur Aceh Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Pembentukan Satuan Tugas untuk Memastikan Penyaluran Bantuan Rumah Layak Huni di Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengumumkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) yang bertujuan untuk mengawasi program bantuan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Rencana ini diungkapkan dalam rapat terbatas yang membahas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026. Rapat tersebut berlangsung di kediaman Gubernur Aceh, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (26/7/2025).

Gubernur yang akrab disapa Mualem ini menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan rumah layak huni. Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan praktik pengutipan biaya dari penerima bantuan serta adanya penerima yang tidak memenuhi kriteria.

Read More

“Jika penerima rumah layak huni tidak tepat sasaran, harus dibatalkan dan dialihkan. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” tegasnya.

Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, menambahkan bahwa satgas akan bertugas memastikan penyaluran bantuan rumah layak huni di Aceh tepat sasaran. Ia menyatakan bahwa isu bantuan yang tidak tepat sasaran seperti rumah layak huni perlu ditangani secara khusus.

“Kita akan bentuk Satgas di kabupaten/kota untuk mengawasi seluruh tahapan, mulai dari verifikasi hingga pelaksanaan pembangunan,” ujar M Nasir setelah rapat.

Menurutnya, pembentukan satgas dimulai tahun ini dan diharapkan tim pengawas sudah aktif paling lambat pada tahun 2026. Ia juga menyatakan bahwa jika diperlukan, proses bisa dipercepat.

“Satgas ini fokus pada pengawasan langsung, bukan sekadar administrasi,” tambahnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh, Husnan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Selain membahas pembentukan satgas, pertemuan itu juga membahas pematangan rencana kegiatan seluruh satuan kerja dalam rangka penyusunan APBA 2026.

Tujuan Utama Satgas

Satgas yang akan dibentuk memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Memastikan bahwa penerima bantuan rumah layak huni benar-benar memenuhi kriteria.
  • Mengawasi seluruh tahapan pemberian bantuan, mulai dari verifikasi data hingga pelaksanaan pembangunan.
  • Menindaklanjuti dugaan adanya praktik korupsi atau pengutipan biaya yang tidak sah.
  • Memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Proses Pembentukan Satgas

Pembentukan satgas akan dimulai pada tahun ini dengan target agar tim pengawas sudah aktif sebelum tahun 2026. Proses ini melibatkan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

M Nasir menjelaskan bahwa satgas akan bekerja secara langsung di lapangan, bukan hanya sebagai lembaga administratif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan program yang diberikan benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkan.

Peran Stakeholder

Selain Pemerintah Aceh, beberapa stakeholder juga akan terlibat dalam pengawasan program bantuan rumah layak huni. Antara lain:

  • Bappeda Aceh, yang bertugas dalam perencanaan dan evaluasi program.
  • BPKA, yang berperan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran.
  • Pemerintah kabupaten/kota, yang akan menjadi mitra dalam penerapan program di tingkat lokal.

Dengan adanya satgas ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan rumah layak huni di Aceh.