Rapat Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Lombok Tengah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Acara tersebut berlangsung pada Jumat, 25 Juli kemarin.
Rapat Anev ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas serta keselarasan kebijakan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dapat diterapkan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Perlindungan Perempuan, Pemuda, dan Keluarga (PPPH) Kemenkumham NTB, Edward James Sinaga, bersama timnya menyoroti sejumlah pasal dalam Perda tersebut. Mereka menemukan bahwa terdapat 25 pasal yang perlu direvisi karena dinilai bertentangan dengan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Edward James Sinaga menjelaskan bahwa dalam menganalisis setiap pasal, penting untuk memperhatikan ketersediaan dan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi turunan dari Perda tersebut. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan tugas dan fungsi dinas serta pemerintah daerah yang terkait langsung dengan implementasi Perda tersebut.
Dengan adanya rapat evaluasi dan analisis Perda bersama ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengukur efektivitas Perda atau Raperda yang relevan. Hasil dari rapat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk peraturan tingkat daerah ke depannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen kepada seluruh Analis Hukum Kanwil Kemenkumham NTB untuk bersikap proaktif serta memberikan analisis hukum yang mendalam terhadap setiap Perda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar setiap regulasi yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan kondisi nyata masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam rapat Anev ini antara lain:
- Peninjauan ulang terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
- Evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan Perda agar lebih efisien dan transparan.
- Identifikasi tugas dan kewenangan instansi terkait dalam penerapan Perda.
- Pengembangan rekomendasi untuk penyusunan Perda yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Perda Kabupaten Lombok Tengah dapat menjadi dasar yang kuat dalam mengatasi masalah perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain itu, juga akan memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dengan lembaga hukum dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional.