Tersangka Kasus Masjid Karanganyar 3 Kali Mangkir, Kejari Lakukan Penggeledahan Rumah

Tersangka Kasus Masjid Karanganyar 3 Kali Mangkir, Kejari Lakukan Penggeledahan Rumah

Penggeledahan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan seorang pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Penggeledahan dilakukan setelah AC, tersangka tersebut, mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Perumahan Chrysan, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada hari Sabtu (26/7/2025). Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa AC sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Akibatnya, Kejari Karanganyar menetapkan AC sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Read More

“AC sudah dipanggil 3 kali dan penetapan tersangka terhadap AC berdasarkan alat bukti sudah cukup dan hari ini dilakukan penggeledahan,” ujar Hartanto. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan melibatkan penyidik Kejari, perwakilan Pemerintah Desa Ngringo, serta ketua RT setempat. Dari lokasi, kejaksaan membawa sejumlah barang milik tersangka.

Tri Suwanto, penjaga Perum Chrysan Regency, mengatakan bahwa AC diketahui baru delapan bulan mengontrak di rumah tersebut bersama anak dan istrinya. Menurut Tri, AC dikenal warga sebagai seorang pengacara namun tidak aktif bersosialisasi. “Dia ngaku ke masyarakat bekerja sebagai advokat, namun selama tinggal di kompleks ini, dia jarang sekali ikut pertemuan warga, bahkan baru dua kali,” katanya.

Hartanto menambahkan bahwa penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). AC sendiri dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pasal tersebut, AC terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Proyek pembangunan rumah ibadah yang menjadi ikon baru Kabupaten Karanganyar ini menelan anggaran sekitar Rp101 miliar dari APBD tahun 2019 hingga 2021.

Penyelidikan kasus dimulai setelah sejumlah vendor yang mengerjakan proyek mengeluhkan pembayaran yang tak kunjung dilakukan sejak 2022, meskipun dana proyek telah dinyatakan cair 100 persen. Dari laporan tersebut, Kejari menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pada Kamis (23/5/2025), Kejari Karanganyar menetapkan tersangka pertama berinisial A, yang merupakan Direktur Operasional PT MAM Energindo — perusahaan kontraktor utama pembangunan masjid. A diduga menikmati keuntungan pribadi dari proyek dan menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp5 miliar karena tidak membayar kewajiban kepada para vendor.

Tak berselang lama, pada Selasa (28/5/2025), Kejari kembali menetapkan tersangka kedua berinisial TAC, yang disebut sebagai investor dan subkontraktor dalam proyek tersebut. TAC langsung ditahan di Rutan Polres Karanganyar guna mempercepat proses penyidikan. Tersangka ketiga, AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, ditetapkan pada Senin (3/6/2025). AA disebut turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dana dan pengelolaan proyek yang mengarah pada praktik penyelewengan anggaran.

Ia juga diketahui memiliki riwayat kasus serupa di daerah lain. Menurut Kejari Karanganyar, modus yang digunakan antara lain manipulasi laporan pembayaran, pengalihan dana proyek untuk kepentingan pribadi, dan pemalsuan dokumen progres pekerjaan. Hasil audit internal dan keterangan saksi menunjukkan bahwa sejumlah vendor yang telah menyelesaikan pekerjaan sejak 2021 tidak pernah menerima pelunasan pembayaran, meskipun proyek dinyatakan selesai dan dana telah cair sepenuhnya. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5 miliar, dan masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Replika Megah Masjid Nabawi

Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menjadi sorotan publik sejak resmi dibuka dan digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan serta destinasi wisata religi. Masjid megah yang berdiri di jantung kota Karanganyar ini disebut-sebut sebagai replika modern dari Masjid Nabawi di Madinah, dengan desain arsitektur yang megah dan ornamen yang mewah.

Pembangunan Masjid Agung Madaniyah dimulai pada tahun 2019, diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar di bawah kepemimpinan Bupati Juliyatmono. Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp101 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar. Meski sempat terkendala pandemi COVID-19, proses pembangunan akhirnya rampung dan dibuka untuk umum pada Maret 2022.

Masjid ini diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 8 Maret 2024, yang juga melaksanakan salat Jumat di dalamnya bersama masyarakat Karanganyar. Peresmian tersebut menandai pentingnya masjid ini sebagai simbol kemajuan religius dan kebudayaan di daerah tersebut.

Masjid Agung Madaniyah berdiri megah di Jl. Lawu No. 387, Badran Asri, tidak jauh dari Alun-Alun Karanganyar. Desainnya yang menawan memiliki empat menara utama dan satu menara pandang yang bisa dinaiki pengunjung. Elemen arsitekturnya memadukan gaya Timur Tengah klasik dengan sentuhan modern, termasuk interior berwarna krem-keemasan, motif hitam-putih, serta pilar-pilar melengkung ala Utsmani dan Mamluk.

Di area pelataran masjid, sejumlah payung raksasa otomatis terpasang dan akan membuka pada waktu-waktu tertentu, mirip dengan yang ada di Masjid Nabawi. Masjid ini juga dilengkapi sembilan pintu masuk besar dengan ornamen kaligrafi tembaga berlapis emas. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, Masjid Agung Madaniyah kini menjadi tujuan wisata religi populer. Di dalamnya terdapat mushaf Al-Qur’an raksasa berukuran 1 x 1,5 meter yang ditulis tangan oleh kaligrafer dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ), serta menara pandang yang dapat dinaiki masyarakat umum dengan tiket seharga sekitar Rp5.000 per orang.

Dengan kapasitas hingga 7.000 jemaah, fasilitas lengkap, serta lokasinya yang strategis, Masjid Agung Madaniyah diproyeksikan menjadi salah satu landmark religius utama di wilayah Solo Raya dan Jawa Tengah secara umum. Masjid ini tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga lambang kemajuan arsitektur Islami modern di daerah, serta simbol semangat pembangunan yang berpihak pada nilai-nilai spiritual dan kebudayaan lokal.