Kecelakaan Mobil yang Menghancurkan Rumah di Lumajang
Pada dini hari Jumat (25/7/2025), sebuah kejadian tak terduga terjadi di Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sebuah rumah milik warga bernama Andi Ghufron mengalami kerusakan parah akibat dihantam oleh mobil. Peristiwa ini terjadi saat pemilik rumah sedang beristirahat di dalam kamarnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerusakan pada bangunan cukup signifikan dan memicu kekhawatiran dari warga sekitar. Menurut keterangan saksi mata, mobil yang menabrak rumah tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kecamatan Senduro menuju Kecamatan Lumajang. Setelah melewati tikungan tajam, terdengar suara rem mendadak diikuti oleh benturan keras yang menyebabkan rumah rusak.
Hikam, salah satu saksi kejadian, menjelaskan bahwa mobil tersebut tampak sangat cepat. “Setelah belok itu terdengar suara ngerem, lalu langsung menabrak rumah. Mobilnya kencang dari Senduro,” katanya.
Kepala Desa Banjarwaru, Samsul Arifin, memberikan informasi tentang ciri-ciri mobil yang menabrak. Mobil tersebut berwarna hitam dengan jenis double cabin. Ia juga menyebutkan bahwa setelah kejadian, mobil tersebut langsung kabur ke arah Kecamatan Lumajang dengan kondisi bagian depan yang rusak.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak berwajib untuk menemukan mobil tersebut. Mobil yang ternyata adalah Nissan Navara berwarna hitam tersebut ditemukan tersembunyi di gang sempit Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang. Saat ditemukan, mobil dalam keadaan ditutupi terpal berwarna merah dan nomor polisi sudah dilepas. Selain itu, bodi mobil mengalami kerusakan parah pada bagian kanan belakang. Tidak ada warga yang mengetahui kapan mobil tersebut masuk ke area tersebut.
Laporan awal dari warga menyebutkan adanya kendaraan yang disembunyikan dengan ditutup terpal. Pihak desa langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pengumpulan keterangan dari para tetangga sekitar untuk menentukan siapa pemilik mobil tersebut.
Ipda Dendy Cucu Ardiana, Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang, menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan sudah dilepas saat ditemukan. Hal ini diduga sebagai upaya untuk menghindari pelacakan identitas. Meski demikian, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan bagian registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident) untuk melakukan pemeriksaan fisik pada nomor mesin dan nomor rangka mobil tersebut. Dengan cara ini, data lengkap kendaraan, termasuk pemilik sahnya, dapat diketahui.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyelidikan terus dilakukan. Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan pengumpulan keterangan dari para saksi mata. Dendy juga mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara adil.
“Kami imbau pengemudi untuk menghubungi Polres dan menyelesaikan dengan pemilik rumah yang ditabrak,” ujarnya.