Meski pemerintah telah melarang, perantau di Kabupaten Bogor seperti di Klapanunggal, Gunung Putri, Citeureup juga Cileungsi masih bisa tetap mudik.
Masyarakat Dipersilahkan Mudik Sebelum 6 Mei, Kakorlantas Polri “Kita Perlancar“. Hal itu dikatakan Kapolres Bogor AKBP Harun kepada radarbogor.id dikutip mediart04 Griya Salak Endah. AKBP Harun mengatakan kebijakan larangan mudik baru akan berlaku pada 6 Mei hingga 27 Mei 2021.
Sedangkan yang ingin mudik lebih awal seperti bulan April hingga awal Mei 2021 masih bisa dilakukan.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kebijakan diperbolehkan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 ini sama seperti yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.
Dimana sebelum 6 Mei 2021 masyarakat tidak dilarang bepergian. Termasuk jika ada yang hendak pulang ke kampung tidak akan dihalang-halangi petugas.
“Iya, untuk di Bogor juga sama kebijakannya. Sebelum 6 Mei tidak dilarang,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada radarbogor.id Kamis (15/4/2021).
Meski demikian, sosialisasi larangan mudik sudah dimulai sejak 12 Apri 2021 kemarin melalui operasi keselamatan lodaya 2021. “Kita Sosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Gunungputri, AKP Andry Fran Ferdyawan mengatakan, sosialisasi larangan mudik sudah mulai dilakukan. penyekatan pemudik juga akan dilakukan. Dimana Polsek Gunungputri menurunkan lebih dari 50 personil.
“Kita sudah mulai dari Senin (12/4/2021) ada titik untuk Polsek Gunungputri di Pos Nagrak,” katanya kepada radarbogor.id Kamis (15/4/2021).
Selain itu, untuk pencegahan mudik pada 6 Mei 2021 nanti, perantau yang bekerja di sejumlah pabrik yang ada di Gunungputri, Kapolsek akan berkordinasi dengan desa. Dimana desa akan memanggil para HRD untuk memberitahukan pada karyawanya agar tidak mudik.
“Jadi Babinkamtibmas juga kepala desa bisa memanggil HRD misalnya untuk ikut sosialisasikan larangan mudik ini,” tukasnya. (all)
(radarbogor.id)