GSE04 – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp1,2 juta kembali dikucurkan.
Tahun ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Bogor membuka pendaftaran bagi para pelaku UKM di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM, kembali menyiapkan sejumlah anggaran untuk membantu para pelaku UKM Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana Sudrajat mengatakan, nilai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut sama seperti sebelumnya.
“Nantinya, bakal diberikan kepada setiap pelaku UKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UKM,” tambahnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi pelaku UKM Kabupaten Bogor. Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengisi dan mengikuti ketentuan form yang disediakan.
“Jadi bagi masyarakat yang memiliki UKM bisa langsung daftar. Dengan mengisi formulir di http://bit.ly/BPUMKABBOGOR2021. Selebihnya tinggal ikuti saja langkah-langkahnya,” katanya.
Meski pendaftaran dilakukan online setiap harinya, pihaknya tetap memberlakukan sistem jam operasional, demi memaksimalkan penanganaan.
Bisa Mendaftar Secara Offline
Bahkan, masyarakat juga bisa mendaftar secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Untuk pendaftaran kami buka setiap hari, baik online maupun offline. Jadwal pendaftaran online mulai pukul 13.00 WIB sampai 08.00 WIB. Sedangkan offline pukul 08.00 hingga 13.00 WIB,” tutupnya.
Selain melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir di http://bit.ly/BPUMKABBOGOR2021, warga juga harus menyertakan persyaratan lainnya. Mulai dari menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP, hingga melampirkan data diri.
Tak hanya kabupaten, pendaftaran untuk BLT UMKM di Kota Bogor juga telah dibuka. Kepala Bidang UMKM Diskop Kota Bogor, R Medi Sandora mengungkapkan, pendaftarannya, sudah bisa dilakukan secara online dengan melampirkan beberapa persyaratan administratif. Pendaftarannya sudah bisa dilakukan secara online melalui bit.ly/bpumkotabogor2021.
“Jumat yang lalu kami sudah sosialisasi secara daring dengan pihak kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin (19/4/2021).
Medi merincikan, para pelaku UMKM yang bisa mendaftarkan diri merupakan usaha yang memiliki nilai aset di bawah Rp50 juta. Sedangkan, omzetnya ada di bawah Rp300 juta per tahun.
Persyaratan itu, menjadi langkah ketat untuk menjaring pelaku UMKM yang mendaftarkan diri. Pasalnya, kata dia, pendaftar BPUM tahun lalu membengkak hingga 75 ribu orang.
Proses Validasi
Kementerian Koperasi (Kemenkop) tetap melaksanakan proses validasi dan penyaluran atas data yang diusulkan dinas. Bantuan itu juga dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama, sesuai dengan surat dari Kemenkop yang diterima pemkot melalui dinas masing-masing.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Samson Purba menyebutkan, ada 104.894 UMKM yang menerima BPUM pada tahun 2020. Proses pendaftarannya bertahap. Mereka memperoleh bantuan masing-masing Rp2,4 juta yang cair melalui rekening BRI.
Sebanyak 26.600 di antaranya berasal dari pengusulan melalui Dinas Koperasi (Diskop) Kota Bogor. Sedangkan sisanya merupakan pengusulan dari lembaga keuangan yang disetujui pemerintah, seperti PNM, BRI, hingga Pegadaian.
“Sebenarnya, usulan BPUM dari dinas sekira 75 ribu UMKM. Tapi hanya sebagian yang disetujui. Selama pandemi, semakin banyak UMKM tumbuh,” tandasnya. (nal/mam/c)
Syarat Pendaftaran BPUM 2021
- Syarat Pendaftar Berdasarkan PERMENKOPUKM No. 2 Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia Memiliki E-KTP
- Sebagai Pelaku Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha
- TIDAK sedang Menerima Pinjaman KUR
- Bukan ASN,Anggota TNI, Anggota POLRI,Pegawai BUMN,BUMD
Berkas wajib upload dengan max 1 Mb 1 berkas
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto Kegiatan Sedang Berusaha
*INPUT DATA MENGGUNAKAN HURUF
Pendaftaran Paling Lambat 28 APRIL 2021
UMKM Bisa Dapat Rp1,2 juta
(sumber: radarbogor.id)